Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus ZH dan Dua Temannya, 410 Gram Sabu Disita

    Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus ZH dan Dua Temannya, 410 Gram Sabu Disita
    Keterangan Photo : Istimewa

    SIMALUNGUN -  Tiga orang pria dewasa diringkus dalam satu penggrebekan di salah satu unit rumah dan sejumlah barang bukti, diantaranya sebanyak 410 gram narkotika jenis sabu-sabu turut diamankan.

    Informasi diperoleh, penggrebekan itu dilakukan personel Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun, tepatnya di Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (17/06/2023) sekira pukul 13.40 WIB.

    Selain itu, dalam penggrebekan, turut pula diamankan antara lain, 1 set alat hisap, kaca pirek berisi bekas bakaran sabu-sabu dan benda yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika.

    Sat Narkoba Polres Simalungun, dalam laporan tertulis disebutkan, identitas tersangka Zainul Harahap merupakan residivis dalam kasus yang sama dan Ia mengaku barang bukti yang diamankan dari dalam rumah itu, adalah miliknya sendiri.

    Selanjutnya, kepada petugas saat diinterogasi, Zainul Harahap menerangkan, bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki di seputaran, Jalan Supratman, Kota Pematang Siantar.

    Sementara, kepada personel Sat Narkoba Polres Simalungun, ke dua pria lainnya, M. Syukur Harahap bersama Andre Irwan Nababan mengaku, datang ke rumah Zainul untuk bertamu sembari, mengkonsumsi sabu.

    Menurut informasi yang diterima, pihak Kepolisian melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka, setelah mendapat laporan dari masyarakat yang mengungkapkan aktivitas pelaku terkait penyalahgunaan dan bertransaksi narkoba.

    Hingga saat ini, para tersangka dan barang bukti masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut di Mako Polres Simalungun, melengkapi berkas proses hukum selanjutnya.

    Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan, pihaknya telah melakukan penangkapan tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

    "Tindakan itu merupakan hasil dari operasi yang telah dilakukan selama beberapa waktu oleh tim Sat Narkoba Polres Simalungun, " ujarnya dalam pesan percakapan selularnya melalui WAG, Sabtu (17/06/2023) sekira pukul 13.40 WIB. (rel)

     

    simalungun sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Rekanan PTPN IV Asal Jadi Kerjakan Proyek...

    Artikel Berikutnya

    Proyek Investasi Tanaman Berkelanjutan di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Warga Ungkap Jaringan Narkoba di Pematang Bandar, Begini Keterangannya

    Ikuti Kami